Jabatan : Staf Pengadministrasi Umum
SKPD : Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah
Tupoksi :
Pengadministrasi di Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Bagian Persidangan dan Perundang-undangan. menyiapkan bahan untuk Rapat Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dan mengolah data dan informasi yang masuk, membuat pengantar rapat paripurna serta risalah rapat paripurna, mendampingi kunjungan kerja/study banding Anggota DPRD Prov. Jateng dalam rangka Penyusunan Raperda.